Perbincangan tersebut muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.

Merespons hal tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pungutan pajak judi online jelas bukan merupakan solusi. Bahkan wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada judi online.

Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE. Hanya saja, Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang-Undang (UU) yang melarang.

Adapun Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, transaksi judi online memang merupakan bagian dari underground economy. Secara implisit, sebetulnya penghasilan dari judi online sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini dapat dirujuk dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Jadi, penghasilan menurut ketentuan tersebut mencakup lima elemen. Pertama, ada tambahan kemampuan ekonomis. Kedua, penghasilan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis). Ketiga, sumbernya bisa dari dalam negeri atau luar Indonesia. Keempat, penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dan kelima, namanya dan bentuknya bisa apapun.

Nah, berdasarkan kelima elemen tersebut, Prianto mengatakan, penghasilan dari judi sudah termasuk ke dalam objek pajak. Menurutnya, pengecakan kantor pajak juga hanya terbatas pada penghasilan yang dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah harta kekayaan.

Kira-kira bagaimana kawan? Apakah setuju jika judi online dilegalkan, diregulasi, dan diambil pajaknya?


Pendapat pribadi:

Kalau menurut saya pribadi, kalau memang pemerintah pada akhirnya menimbang dan memutuskan untuk melegalisasikan perjudian dan mengambil pajak dari aktivitas perjudian (termasuk perjudian daring), maka yang harus dilakukan pertama yaa memaksimalkan sosialisasi dan edukasi finansial kepada setiap elemen masyarakat, agar masyarakat tau resiko dari perjudian dan hanya orang-orang yang beneran tau dan siap sama resiko perjudian saja yang beneran nyemplung di dunia perjudian ini.

Diikuti dengan membuat regulasi yang ketat bagi operator judi, sebelum pada akhirnya secara penuh perjudian dilegalisasikan dan diambil pajaknya.

Ini kalau pemerintah beneran mau effort dan mengeluarkan anggaran untuk itu.


Dengan dilegalisasikannya perjudian, maka yaa siap-siap juga dengan resiko-nya di mana angka kriminalitas, kesehatan jiwa, dan kesenjangan sosial juga akan naik.